Sebanyak 21 WNI yang menjadi korban perdagangan manusia di Myawaddy, Myanmar, akhirnya kembali ke Tanah Air.
Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok–Jakarta. Kepulangan ini difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri RI bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, dan mereka tiba Jumat malam (29/11), pukul 22.10 WIB.
Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, korban awalnya direkrut dengan janji pekerjaan di Thailand untuk Maret hingga Juli 2024. Namun, mereka malah disekap dan dipaksa bekerja sebagai penipu daring dan judi online di Myawaddy.
Selama penyekapan, mereka mengalami kekerasan fisik. Kasus ini dilaporkan pertama kali pada Agustus 2024. Sejak itu, Kemlu berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok untuk memulai pembebasan.
Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia meliputi:
- Pengiriman surat diplomatik kepada Pemerintah Myanmar.
- Rapat dengan pihak berwenang setempat.
- Menjalin komunikasi intensif dengan jaringan lokal di Myawaddy.
- Kolaborasi bilateral dan regional untuk menjamin keamanan korban.
Pada 15 Oktober 2024, 21 wni yang menjadi korban dibebaskan dan dibawa ke Thailand. Di Thailand, mereka melalui penyaringan National Referral Mechanism (NRM) yang dikelola Pemerintah Thailand.
Proses ini memastikan mereka memenuhi kriteria TPPO, memungkinkan pemulangan dengan biaya negara.
Di Indonesia, mereka diserahkan ke Kementerian Sosial untuk pendampingan dan rehabilitasi. Kemlu mencatat, dari 2020 hingga November 2024, telah menyelesaikan 5.118 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di sembilan negara. Mengenai kasus di Myanmar, sejak 2023, 196 WNI dibebaskan dari sindikat penipuan di Myawaddy.
Namun, 129 kasus serupa masih dalam penyelesaian. Kemlu mengingatkan WNI waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri, terutama Asia Tenggara.
“Verifikasi lowongan melalui instansi resmi dan patuhi prosedur keberangkatan untuk menghindari TPPO atau kerja paksa,” ujar Judha. Ke-21 korban yang dipulangkan berasal dari Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.