Lima selebgram yang berasal dari wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, ditangkap oleh tim Satgas Asta Cita Polres Cimahi atas keterlibatan mereka dalam jaringan afiliasi perjudian online.
Penyidikan menunjukkan bahwa dari kelima pelaku yang tertangkap, terdapat dua orang yang merupakan laki-laki dengan penampilan feminin atau dikenal sebagai waria. Para pelaku tersebut terdiri dari tiga remaja putri berinisial SN (32 tahun), SG (25 tahun), dan NIL (19 tahun), serta dua laki-laki yang berpenampilan seperti perempuan, yaitu DAM (21 tahun) dan AFA (25 tahun).
Mereka diketahui mempromosikan aktivitas perjudian online melalui akun media sosial mereka dalam rentang waktu antara satu bulan hingga satu tahun. Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyatakan bahwa penangkapan dilakukan karena kelima pelaku aktif mempromosikan tautan perjudian online.
“Kami berhasil menangkap lima pelaku yang secara aktif mempromosikan tautan perjudian online. Hal ini merupakan bagian dari upaya 100 hari ‘Asta Cita’ yang diinisiasi oleh Presiden untuk memberantas tindak pidana perjudian di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi pada hari Senin, 11 November 2024.
Cara Kerja Selebgram Promotor Judi Online
Tri juga menguraikan bahwa para pelaku memanfaatkan platform Instagram sebagai sarana untuk menyebarluaskan tautan menuju situs perjudian daring. Mereka melakukannya melalui unggahan di feed serta fitur cerita yang ada di aplikasi tersebut.
Akun-akun ini memiliki jumlah pengikut yang bervariasi, mulai dari sekitar 10.000 hingga mencapai 102.000 orang. Lebih lanjut, ada beberapa pelaku yang telah terlibat dalam aktivitas ini selama hampir satu setengah tahun, menunjukkan betapa lamanya praktik ini berlangsung.
“Dari aktivitas ini, mereka mendapatkan upah sebesar Rp450.000 setiap 15 hari sekali setelah memposting,” ungkap Tri. “Para bandar judi online menargetkan akun media sosial dengan banyak pengikut.
Mereka menghubungi para selebgram ini melalui pesan langsung (DM) dengan menggunakan akun palsu,” tambahnya. Salah satu tersangka yang merupakan seorang transpuan dengan ratusan ribu pengikut di Instagram, yaitu Septian alias Dara, mengaku menerima tawaran promosi judi slot online melalui pesan singkat di DM Instagram.
“Selama enam bulan terakhir, saya sudah mempromosikan judi online dan menerima total Rp11,7 juta yang langsung masuk ke rekening saya. Awalnya, mereka menghubungi saya melalui DM Instagram, kemudian komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp untuk mengirimkan tautannya,” ungkap Septian.
Atas tindakan mereka, para pelaku didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi Elektronik dan Transaksi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.