Ad2stream – Ammar Zoni. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ammar Zoni, seorang terdakwa yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba, dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan ini lebih berat dibandingkan dengan Akri, rekan Ammar Zoni yang dituntut 10 tahun penjara.
Dakwaan terhadap Ammar Zoni didasarkan pada pengakuan Akri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Akri mengakui bahwa Ammar Zoni telah memberikan modal sebesar Rp 50 juta untuk memulai bisnis peredaran narkoba. Keduanya diketahui telah saling kenal saat berada di Lapas Cipinang dan kemudian tetap berkomunikasi setelah bebas.
Namun, Ammar Zoni membantah tuduhan tersebut. Dia mengakui bahwa Akri memang pernah meminta bantuan modal usaha, tetapi ia tidak tahu jenis usaha apa yang dilakukan Akri. Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias, menegaskan bahwa pengakuan Akri tidak dapat dijadikan dasar oleh Majelis Hakim karena telah dibantah oleh Ammar Zoni.
Khareza Mokhamad Thayzar, selaku JPU, menjelaskan bahwa tuntutan yang lebih berat terhadap Ammar Zoni didasarkan pada pertimbangan bahwa Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya sebagai pemodal, berbeda dengan Akri yang mengakui dan berterus terang. Selain itu, berdasarkan bukti barang haram sebanyak 5 gram, Ammar Zoni disebut telah menerima keuntungan dari penjualan narkoba, di mana Akri mengakui bahwa keuntungan tersebut dibagi dua.
Kasus ini menjadi menarik untuk disimak, terutama terkait perbedaan tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada Ammar Zoni dan Akri. Kemampuan Ammar Zoni dalam membuktikan ketidakterlibatannya dalam bisnis narkoba yang diduga dilakukan bersama Akri akan menjadi penentu dalam proses persidangan selanjutnya.