Ad2stream – Azizah Salsha. Jakarta telah menjadi sorotan media setelah selebgram terkenal, Azizah Salsha jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini merupakan respons terhadap laporan yang diajukan oleh Azizah Salsha terkait sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi hoaks, yang berpotensi menimbulkan kehebohan publik. Dalam sesi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam, Azizah dijadikan objek pertanyaan oleh penyidik, yang mengajukan sekitar 20 pertanyaan.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ega Martadinata, ia menegaskan bahwa isu yang beredar mengenai dugaan Azizah Salsha selingkuh serta dugaan video syur Azizah Salsha yang mencemari nama baik Azizah adalah sepenuhnya tidak berdasar. “Secara tegas kita sampaikan bahwa seluruh isi yang disampaikan oleh tweet atau keributan atau lainnya yang beberapa hari ini itu sudah disampaikan juga secara langsung oleh Azizah itu fitnah dan bohong, berita bohong,” ungkap Ega Martadinata saat ditemui di Bareskrim pada malam hari, tanggal 23 Agustus 2024.
Lebih jauh, Ega juga menginformasikan bahwa selain Azizah, dua orang saksi lainnya turut diperiksa dalam kasus ini. Para saksi dimintai keterangan mengenai akun-akun yang pertama kali menyebarkan hoaks tersebut. Ega menambahkan, “Saksi hari ini itu adalah saksi yang mengetahui akun-akun mana yang melihat pertama kali.”
Penting untuk dicatat bahwa banyak dari akun yang dilaporkan bersifat anonim dan pemilik akun tidak dapat dikenali oleh Azizah. Menurut Ega, “Dari yang kita laporkan itu nama-nama yang memang akun yang tidak menyebut secara jelas itu nama asli ya, lebih kepada akun-akun anonim. Tapi beberapa gambar memang ada yang melakukan secara pribadi, tetapi seluruhnya tidak ada yang kenal.”
Laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum Azizah Salsha telah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dengan nomor laporan: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM. Dalam laporannya, Ega Martadinata mencantumkan sejumlah pasal hukum yang dilanggar, di antaranya Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh publik figur di era digital, di mana informasi dapat dengan cepat menyebar dan memengaruhi reputasi individu. Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan konsekuensi hukum dari penyebaran hoaks, diharapkan kasus ini dapat berkontribusi pada upaya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik-praktik merugikan di media sosial.