Ad2stream – Perokok. Pada tanggal 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan penting yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan ini mengatur kenaikan batas usia minimal untuk merokok dari 18 menjadi 21 tahun, khususnya dalam konteks pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya prevalensi perokok anak dan remaja, serta sebagai bagian dari upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.
Dalam pasal 441 ayat 1 dari peraturan tersebut, ditegaskan bahwa penjualan produk tembakau dilarang bagi individu di bawah 21 tahun, serta bagi ibu hamil. Kenaikan usia perokok ini bertujuan untuk mencegah anak-anak dan remaja terpapar pada kebiasaan merokok yang dapat menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang. Penelitian menunjukkan bahwa kebiasaan merokok yang dimulai pada usia dini dapat mengarah pada ketergantungan yang lebih besar dan meningkatkan risiko berbagai penyakit, termasuk penyakit paru-paru dan kanker. Dengan menunda usia mulai merokok, diharapkan anak-anak dan remaja memiliki kesempatan lebih baik untuk menghindari risiko tersebut.
Selain pembatasan usia, kebijakan ini juga mencakup ketentuan yang lebih ketat terkait pemasaran produk tembakau, terutama vape. Dalam upaya untuk mencegah kesan bahwa penggunaan vape adalah aman, pemerintah melarang penggunaan istilah yang menandakan keamanan atau kualitas yang lebih baik, seperti “light” atau “premium”. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya mengatur usia perokok, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sadar akan risiko yang ditimbulkan oleh produk tembakau.
Lebih jauh, pemerintah juga mengatur larangan penjualan rokok dan vape dalam jarak 200 meter dari sekolah dan taman bermain. Fokus pada pengurangan aksesibilitas produk tembakau di area yang rentan bagi anak-anak dan remaja adalah langkah yang sangat strategis, karena lingkungan berperan signifikan dalam membentuk perilaku masyarakat. Dengan mengurangi ketersediaan produk tembakau di lokasi-lokasi tersebut, diharapkan bisa berkontribusi pada penurunan angka perokok muda.
Secara keseluruhan, peningkatan batas usia minimal perokok ini merupakan langkah signifikan dalam menciptakan generasi yang lebih sehat. Meskipun tantangan dalam implementasi kebijakan ini akan ada, komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya merokok menunjukkan kesadaran akan tanggung jawab sosial. Dengan dukungan dari masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat menurunkan prevalensi merokok di kalangan anak muda dan membawa perubahan positif bagi kesehatan publik di Indonesia di masa depan.