Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 35 tersangka dalam pengungkapan 15 kasus narkoba antara akhir November hingga awal Desember 2024. Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal I Wayan Sugiri, menyatakan ada seorang anggota Polri di antara para tersangka.
“Salah satu tersangka merupakan anggota Polri,” ujarnya pada Kamis, 5 Desember 2024. Sugiri menyebut bahwa polisi berinisial AS terlibat dalam jaringan narkoba di Lombok.
Petugas BNN menyita uang Rp 300 juta yang diduga dari kejahatan narkoba melibatkan AS. Sugiri menyatakan tim gabungan BNN awalnya menangkap dua tersangka, MM dan SH, saat transaksi narkoba di desa Lembuak, Narmada, Lombok, pada 19 November 2024.
Dari kedua tersangka, BNN mendapatkan barang bukti 0,17 gram sabu dalam dua kotak kado merah dan hijau. Selanjutnya, BNN menangkap dua tersangka lainnya, SP dan MI, di Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.
“Tim melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan AS pada Selasa, 19 November 2024,” jelas Sugiri tentang penangkapan itu. AS ditangkap di depan Pos Polisi Shabara, Perak Timur, Pabean Cantikan, Surabaya. Menurut Kepala BNN, Komisaris Jenderal Marthinus Hukom, AS adalah anggota kepolisian di Jawa Timur.
“Dia bertugas di Polda Jawa Timur, KP3 (Polres Pelabuhan Tanjung Perak) Surabaya,” kata Martinus. Dia juga menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan anggota polisi lain dalam jaringan ini.
Martinus menyatakan AS berperan strategis dalam kasus narkoba ini. “Dia mengatur distribusi dari Medan ke Lombok,” ujarnya. Namun, ia belum bisa memastikan berapa lama AS mengendalikan jaringan narkoba Lombok-Medan.
Marthinus menyatakan AS sedang isolasi mandiri karena Covid-19, sehingga belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Barang bukti lain dari jaringan ini adalah 1.994 gram sabu dan sejumlah ponsel.
AS dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta subsider Pasal 112 ayat (2) dalam Undang-Undang tentang Narkotika. “Mereka menghadapi ancaman hukuman berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujar Sugiri.