Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap pemimpin Sriwijaya Air, Hendry Lie, pada Senin, 18 November 2024. Hendry Lie ditangkap setelah penyelidikan yang berlangsung selama beberapa waktu terkait dugaan kasus hukum yang melibatkan perusahaan penerbangan tersebut.
Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penangkapan terjadi di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Hendry Lie ditahan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan penangkapan dilakukan setelah diketahui Hendry berada di Singapura sejak Maret 2024 dan mengabaikan panggilan pemeriksaan Kejagung.
“Kami berhasil menangkap tersangka HL pada hari Senin, tanggal 18 November 2024, di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta yang terletak di Tangerang,” ungkap Harli Siregar dalam pernyataannya kepada media pada hari Selasa, 19 November 2024.
Dia menguraikan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 yang dikeluarkan pada hari yang sama dengan penangkapan. Sebelumnya, Hendry Lie pernah dipanggil untuk memberikan kesaksian pada tanggal 29 Februari 2024. Namun, dia tidak datang pada waktu yang sudah ditentukan oleh pihak berwenang untuk menghadiri pemanggilan tersebut.
Penyidik mencekal Hendry Lie pada Maret 2024 dan menarik paspornya. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024. “Pada 18 November 2024, HL berhasil ditangkap saat kembali ke Indonesia dari Singapura,” katanya.