Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengatakan bahwa pihaknya telah menangani sejumlah 619 kasus terkait judi online atau judi slot online dalam periode 5 hingga 20 November 2024. Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, sebanyak 734 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mabes Polri dan Polda bekerja sama erat dengan Desk Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Kemenko Polkam. “Dalam periode 5 hingga 20 November, sebanyak 619 kasus berhasil diungkap dengan melibatkan 734 tersangka,” kata Wahyu di Kemenkomdigi, Jakarta, pada hari Kamis, 21 November.
“Tersangka terdiri dari berbagai peran seperti operator, admin, pengumpul, penjual chip, dan pencari talent,” jelasnya lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Polri mencakup uang tunai sejumlah Rp 177 miliar, 858 unit handphone, 111 perangkat laptop/PC/tablet, 470 buku rekening bank, 829 kartu ATM, 6 kendaraan bermotor, 2 bangunan, serta 2 senjata api.
Sejumlah kasus yang ditangani melibatkan warga negara asing. “Dari total 619 kasus yang ada, beberapa di antaranya melibatkan warga negara asing dan memiliki kaitan dengan aktivitas di luar negeri,” ungkapnya. Wahyu menyatakan bahwa Desk Pemberantasan Judi Online akan terus berupaya melakukan penelusuran aset guna melacak aliran serta penggunaan dana yang diperoleh dari kegiatan judi online tersebut.