Disertasi Bahlil di UI, Jatam Klaim Dicatut Tanpa Persetujuan

Organisasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengungkapkan bahwa nama mereka dicatut tanpa izin dalam disertasi yang disusun oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, yang diajukan di Universitas Indonesia (UI). Menurut Jatam, mereka tidak pernah menjadi informan dalam penelitian tersebut dan merasa dirugikan atas pencatutan nama yang tidak sesuai dengan kenyataan ini.

Kronologi Pencatutan Nama Jatam

Kasus ini bermula setelah disertasi yang disusun Bahlil untuk memenuhi syarat kelulusan program doktoral di UI dipublikasikan. Dalam disertasi yang berjudul “Peran Kebijakan Investasi terhadap Pengembangan Sumber Daya Alam di Indonesia”, terdapat bagian yang mencantumkan Jatam sebagai salah satu informan yang memberikan data dan wawasan terkait kebijakan investasi dan dampaknya terhadap sektor sumber daya alam, khususnya tambang.

Namun, Jatam menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan wawancara atau informasi apa pun yang digunakan dalam disertasi tersebut. Ketua Jatam, Merah Johansyah, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa mereka merasa sangat dirugikan karena nama organisasi mereka dicantumkan tanpa persetujuan atau klarifikasi terlebih dahulu.

“Jatam tidak pernah dilibatkan dalam penelitian ini. Kami tidak pernah dihubungi oleh Bahlil atau tim peneliti untuk memberikan pendapat atau data terkait kebijakan investasi yang dibahas dalam disertasi tersebut,” ujar Merah.

Menurutnya, pencatutan ini bukan hanya merugikan organisasi, tetapi juga menciptakan persepsi yang salah di masyarakat, karena Jatam selama ini dikenal sebagai pihak yang kritis terhadap kebijakan investasi di sektor pertambangan dan sumber daya alam.

Klarifikasi dari Bahlil

Menanggapi tudingan tersebut, Bahlil Lahadalia memberikan klarifikasi melalui tim kuasa hukumnya. Dalam pernyataannya, Bahlil mengaku bahwa pencatutan nama tersebut terjadi sebagai bagian dari referensi dalam penelitian yang dilakukannya, tanpa bermaksud untuk menyalahgunakan atau mencatut data yang tidak valid.

“Nama Jatam muncul dalam disertasi saya sebagai salah satu referensi dari sejumlah pihak yang saya anggap relevan untuk pembahasan dalam penelitian. Namun, saya tidak bermaksud untuk mencatut atau menganggap mereka sebagai informan dalam penelitian ini. Saya akan segera berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis.

Bahlil menambahkan bahwa pihaknya siap untuk memperbaiki bagian yang dianggap keliru dalam disertasi tersebut jika terbukti ada kekeliruan atau ketidaktepatan dalam penggunaan nama.

Tanggapan Universitas Indonesia

Sementara itu, pihak Universitas Indonesia (UI) yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembimbingan disertasi Bahlil, menyatakan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan pencatutan ini. UI mengaku telah menerima laporan dari Jatam dan akan memverifikasi kebenaran klaim tersebut melalui mekanisme yang berlaku di kampus.

“UI akan segera melakukan investigasi terkait dugaan pencatutan nama yang disampaikan oleh Jatam. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur akademik yang berlaku,” ujar Prof. Rina R. Widjaja, juru bicara UI.

Imbas Hukum dan Langkah Selanjutnya

Jatam menegaskan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum jika klarifikasi dari Bahlil dan pihak UI tidak memadai. Merah Johansyah, Ketua Jatam, menyebutkan bahwa pencatutan nama ini adalah bentuk pelanggaran etika akademik yang serius dan dapat menimbulkan akibat hukum jika tidak segera diselesaikan.

“Kami akan mengambil langkah hukum jika masalah ini tidak segera diperbaiki. Ini menyangkut kredibilitas kami sebagai organisasi yang selama ini berjuang untuk keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia,” tegas Merah.

Menurutnya, pihaknya sudah menghubungi beberapa pengacara untuk menyiapkan langkah-langkah hukum jika masalah ini berlarut-larut tanpa penyelesaian yang memadai. Namun, ia juga berharap agar pihak yang bersangkutan dapat segera memberikan klarifikasi dan memperbaiki kesalahan tersebut secara damai.

Pencatutan Nama dalam Penelitian: Masalah Etika Akademik

Kasus pencatutan nama ini menjadi sorotan, terutama terkait dengan masalah etika dalam dunia akademik. Para akademisi dan pengamat pendidikan menilai bahwa pencantuman nama tanpa izin dalam karya ilmiah seperti disertasi adalah pelanggaran terhadap prinsip dasar kejujuran akademik. Dalam penelitian, setiap informan atau sumber data seharusnya diberi pengakuan yang jelas dan berdasarkan persetujuan mereka.

Ahli etika akademik dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Rudi Supriyanto, menyebutkan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia akademik Indonesia jika tidak ditangani dengan serius. “Pencatutan nama dalam disertasi, atau karya ilmiah apa pun, jelas melanggar etika akademik. Jika ini terbukti, maka pihak yang terlibat perlu mempertanggungjawabkan kesalahannya,” ujar Rudi.

Kritik Terhadap Kebijakan Investasi

Selain itu, Jatam juga menyampaikan bahwa mereka tidak setuju dengan kebijakan investasi yang mendorong eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan hak-hak masyarakat. Menurut Jatam, kebijakan investasi yang dikembangkan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Bahlil lebih banyak berpihak kepada perusahaan besar dan cenderung merugikan masyarakat adat serta lingkungan hidup.

“Pencatutan nama kami dalam disertasi ini seharusnya disertai dengan pandangan kritis mengenai kebijakan investasi yang kami suarakan selama ini. Sebagai organisasi yang konsisten memperjuangkan isu-isu lingkungan dan hak-hak masyarakat terdampak tambang, kami merasa nama kami tidak seharusnya digunakan untuk memperkuat pandangan yang justru bertentangan dengan perjuangan kami,” tambah Merah.

Penutupan

Pencatutan nama dalam disertasi Bahlil Lahadalia yang melibatkan Jatam kini menjadi perdebatan panas. Para pihak yang terlibat masih berupaya mencari solusi terbaik agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, namun kasus ini juga mengingatkan kembali tentang pentingnya etika akademik dalam dunia penelitian. Semoga dengan klarifikasi dan langkah hukum yang tepat, masalah ini dapat segera diselesaikan tanpa menambah keruh hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.

Jessica Olivia

Menyediakan Informasi terbaru dan terupdate setiap harinya.

Related Posts

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Judi merupakan aktivitas yang dilarang di banyak negara, termasuk Indonesia. Aktivitas ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan hukum yang…

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 389 kg, yang merupakan bagian dari jaringan internasional asal Afghanistan menuju Jakarta. Dalam pengungkapan kasus besar ini, dua…

You Missed

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?