Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang wanita yang bekerja sebagai Disk Jockey (DJ) dengan inisial AJP, yang berusia 25 tahun, di wilayah Kota Bogor.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam upaya memerangi kejahatan terorganisir di kota tersebut.
Tersangka diketahui aktif mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial miliknya. “Kami telah menangkap seorang selebgram yang juga berprofesi sebagai DJ di wilayah Kota Bogor dengan inisial AJP,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (30/10/2024).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AJP mempromosikan situs judi slot online melalui akun Instagram pribadinya yang bernama @callme__pe, yang telah memiliki 44.900 pengikut.
“Mulai bulan Mei hingga Oktober, pelaku dihubungi oleh individu yang menawarkan kemitraan untuk mempromosikan judi online. Tawaran tersebut diterima oleh pelaku dengan kesepakatan biaya sebesar Rp3.650.000 per bulan, yang mencakup dua kali penayangan iklan setiap bulannya,” jelasnya lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perjudian dan juga dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 16 Tahun 2016, yang sebelumnya merupakan perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku dapat mencapai hingga 10 tahun penjara. Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menjelaskan lebih lanjut bahwa dana yang diperoleh pelaku dari kegiatan promosi judi online tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kami saat ini sedang melakukan pelacakan terhadap pihak-pihak yang berkomunikasi dan memberikan arahan kepada pelaku, serta yang telah melakukan transfer uang tersebut,” ujar Aji.