Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman. Mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pegi dibebaskan dari status tersangka.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat melalui Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana.
Eman Sulaeman memutuskan dalam sidang pada Senin, 8 Juli 2024. Bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan dibatalkan demi tertib hukum.
“Mengadili dan mengabulkan praperadilan terkait penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi tertib hukum,” kata Eman dalam putusannya.
Berikut Adalah Profil Singkat Hakim Eman Sulaeman
Menurut situs resmi PN Bandung, Eman lahir di Kabupaten Karawang pada 10 April 1975. Di PN Bandung, Eman menjabat sebagai hakim dengan pangkat Pembina Tingkat I IV/B.
Eman menyelesaikan studi S1 Hukum di Universitas Pasundan pada tahun 1999. Sebelum menjadi hakim di PN Bandung, Eman pernah menjalani diklat di Mahkamah Agung RI sebagai Teknisi Yustisial. Menurut sumber lain, hakim yang kini berusia 49 tahun ini. Pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.
Eman Sulaeman memulai kariernya sebagai calon hakim (cakim) di PN Garut pada 2002. Setelah itu, ia mengalami beberapa mutasi ke berbagai daerah. Seperti PN Ketapang Kalimantan Barat pada 2004, PN Sambas Kalimantan Barat pada 2007, PN Kraksaan Probolinggo pada 2010, dan PN Sumber Cirebon pada 2013.
Pada 29 Desember 2019, ia dilantik sebagai Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 1572/DJU/SK/KP04.5/9/2016. Kariernya semakin cemerlang dengan diangkat sebagai Ketua PN Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur pada 2017 dan Ketua PN Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2019.
Pada tahun 2022, Eman juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Pengadilan menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ucap Eman dalam sidang pada 12 Oktober 2022.
Tidak hanya itu, Eman menjatuhkan vonis kepada mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta setelah terbukti menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. “Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan,” ujar Eman dalam sidang pada 10 April 2023.