Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Rugikan Negara 300 Triliun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT). Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Bahwa terdakwa Harvey Moeis telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara Rp 300.003.263.938.131,14,” ujar jaksa Ardito Muwardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Komoditi Niaga Kawasan Timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Rekan-Rekan Yang Terlibat Dalam Kasus Korupsi Timah 271 Triliun

Jaksa menyatakan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan suami artis Sandra Dewi itu. Bersama-sama dengan Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015-Maret 2019.

Kemudian, Amir Syahbana selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018-November 2021 dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Juni 2020-November 2021.

Lalu, Rusbani selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019; Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020; dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021.

Berikutnya, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020; Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020.

Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia; dan Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.

Selanjutnya, Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor); Suwito Gunawan selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa; M.B Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004.

Berikutnya, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019; Hendry Lie selaku Beneficial Owner PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008 hingga Agustus 2018; Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017 hingga tahun 2020.

Kemudian, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018; Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 (masing-masing diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).

Pasal yang Menjerat Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK

Pasal yang Menjerat Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK

Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut mendapatkan Rp 420 miliar. Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa Harvey melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan tunai, berikutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan pribadi,” ungkap jaksa.

Harvey diduga menggunakan uang yang diterimanya untuk membeli tanah, membayar sewa rumah, membeli sejumlah mobil, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, hingga untuk keperluan pribadi istrinya Sandra Dewi.

Related Posts

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Akhirnya Ditangkap!

Padang Pariaman, 19 September 2024 — Setelah serangkaian penyelidikan yang intensif dan menggugah perhatian masyarakat, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang gadis penjual gorengan yang terjadi di Padang…

Azizah Salsha Laporkan Jessica Felicia: Pencemaran Nama Baik

Ad2stream – Azizah Salsha. Di tengah maraknya fenomena kreator konten di media sosial, tak jarang muncul kasus hukum yang melibatkan nama-nama ternama. Salah satu kasus yang tengah menjadi sorotan adalah…

You Missed

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Akhirnya Ditangkap!

Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Akhirnya Ditangkap!

Azizah Salsha Laporkan Jessica Felicia: Pencemaran Nama Baik

Azizah Salsha Laporkan Jessica Felicia: Pencemaran Nama Baik

Megawati Soekarnoputri: Pancasila sebagai Landasan Etika

Megawati Soekarnoputri: Pancasila sebagai Landasan Etika

Boneka Viral Labubu: Bikin Penggemar di Indonesia ‘Demam’

Boneka Viral Labubu: Bikin Penggemar di Indonesia ‘Demam’

Gunung Kelud: Antrean Pendaki Seperti Antre Sembako

Gunung Kelud: Antrean Pendaki Seperti Antre Sembako

Pedagang Sayur Tewas di Lamongan: Akibat Cinta Terlarang

Pedagang Sayur Tewas di Lamongan: Akibat Cinta Terlarang