Inses Ibu dan Anak: Tangkap Pelaku Perekam Video Inses

Ad2stream – Inses Ibu dan Anak. Kasus video inses ibu dan anak yang mengejutkan masyarakat, terutama di wilayah Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, kembali mencuat setelah pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku perekam video hubungan badan antara seorang ibu dan anak kandungnya. Pelaku berinisial KS (26) ditangkap pada malam hari, tepatnya pada Kamis (3/10) setelah sebelumnya sempat melarikan diri pasca beredarnya video yang direkamnya.

Ilustrasi (c) (Foto:Istimewa)

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa, mengonfirmasi penangkapan ini kepada media. “Tadi malam kami menangkap pelaku perekam hubungan badan ibu dan anak di Ciwaru,” ungkap Putu kepada ad2stream pada Jumat (4/10/2024). Penangkapan KS menambah jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang, termasuk ibu berinisial S (36) dan anaknya R (20). Menariknya, KS dilaporkan memiliki hubungan keluarga dengan pelaku lainnya.

Saat proses penangkapan, KS sempat mengelak dari tuduhan tersebut. Namun, setelah didesak dan diperkuat dengan pengakuan kedua pelaku dalam video tersebut, akhirnya KS berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku sempat mengelak, namun setelah kami desak, KS bisa kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Putu.

Ketiga tersangka kini ditahan di sel Mapolres Kuningan dan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan yang ada, mereka dijerat dengan Pasal 34 UU Pornografi yang memuat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus pornografi, terutama yang melibatkan kekerasan seksual dan hubungan terlarang antara anggota keluarga.

Kasus ini menjadi perhatian khusus masyarakat Kuningan, mengingat sebelumnya juga telah viral video seks pelajar sesama jenis. Kini, munculnya video seks inses antara ibu dan anak kandung menambah gelombang keprihatinan akan maraknya konten-konten tidak senonoh yang dapat merusak norma sosial.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa perekam video tersebut, KS, merupakan keponakan dari pemeran ibu. Dalam kasus ini, ibu tersebut diduga melakukan hubungan badan dengan anaknya atas suruhan keponakannya dengan tujuan untuk dijual di media sosial. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengundang berbagai kecaman dari masyarakat.

Kasus perekaman video inses ini menjadi pengingat bagi kita semua mengenai pentingnya pendidikan seks yang sehat dan perlunya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, serta upaya bersama dalam mencegah tindakan kriminal yang merugikan dan melanggar norma-norma kemanusiaan. Pihak kepolisian pun diharapkan terus melakukan penegakan hukum secara tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.

Related Posts

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Judi merupakan aktivitas yang dilarang di banyak negara, termasuk Indonesia. Aktivitas ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan hukum yang…

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 389 kg, yang merupakan bagian dari jaringan internasional asal Afghanistan menuju Jakarta. Dalam pengungkapan kasus besar ini, dua…

You Missed

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?