Jaringan Prostitusi Internasional di Media Sosial Telegram

Jaringan prostitusi internasional: Sebanyak empat orang berinisial YM (26), MRP (39), CA (19), dan IM (26) ditangkap Bareskrim terkait prostitusi melalui media sosial. Mereka mengirimkan sejumlah wanita asal Indonesia ke Sydney, Australia, untuk bekerja sebagai PSK.

Para PSK ini juga ada yang masih di bawah umur. Mereka tergabung sebagai anggota grup Telegram. Total ada 1.962 wanita yang terlibat.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Bustoni, menegaskan salah satu tersangka berinisial IM yang diamankan terbukti sebagai otak dari jaringan ini. Dia mengendalikan bisnis haram ini dari dalam lapas.

dalam lapas bisa mengendalikan organisasi prostitusi

“Mengapa di lapas masih bisa? Kami juga berkoordinasi dengan instansi Dirjen Lapas untuk bisa melakukan langkah-langkah yang sifatnya preemtif dan preventif,” kata Kombes Dani Bustoni, di Mabes Polri pada Selasa (23/7).

Dani tidak menjelaskan secara terperinci metode IM mengendalikan praktik melanggar hukum tersebut. Dia menambahkan bahwa perlu koordinasi dengan lapas agar pengawasan lebih ketat terhadap napi. “Jadi, situasinya seperti ini, pelaku utama di dalam lapas bisa mengendalikan organisasi prostitusi itu, mungkin ya,” lanjutnya.

Sebelumnya diinformasikan, para pelaku memasarkan korbannya lewat media sosial X. Jika ada yang tergiur, maka akan langsung dimasukkan ke dalam sebuah grup Telegram dengan nama ‘Premium Palace’. Adapun tarif untuk masuk ke grup tersebut adalah senilai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

Grup tersebut, sambung Dani, sudah aktif sejak Juli 2023. Data terbaru menunjukkan jumlah akun yang tergabung di grup itu mencapai 3.200. Mereka akan ditawarkan wanita terbaik dengan harga Rp 8 juta sampai Rp 17 juta yang berada di wilayah Jakarta, Bali, Bandung, hingga Makassar.

“Kemudian jumlah talent yang ditawarkan pelaku di grup telegram ini sebanyak 1.962 talent atau orang,” kata dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Related Posts

Maraknya Jasa Sewa Pacar di Semarang, Ini Kata Sosiolog

Fenomena jasa sewa pacar kini tengah menjadi perbincangan hangat di Semarang. Layanan ini menawarkan “pacar sementara” yang dapat menemani pelanggan dalam berbagai situasi, seperti menghadiri acara keluarga, pernikahan teman, atau…

Menko Polkam: 97.000 Anggota TNI-Polri Diduga Bermain Judi Online

Pernyataan mengejutkan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam), Mahfud MD, yang mengungkapkan bahwa sekitar 97.000 anggota TNI dan Polri diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online.…

You Missed

Maraknya Jasa Sewa Pacar di Semarang, Ini Kata Sosiolog

Maraknya Jasa Sewa Pacar di Semarang, Ini Kata Sosiolog

Menko Polkam: 97.000 Anggota TNI-Polri Diduga Bermain Judi Online

Menko Polkam: 97.000 Anggota TNI-Polri Diduga Bermain Judi Online

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta