Ad2stream – Flame Spa Seminyak. Belakangan ini, publik dihebohkan oleh berita mengenai penggerebekan sebuah tempat spa di Bali yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Flame Spa Seminyak, yang berlokasi di Jalan Batu Belig, Kerobokan, menjadi pusat perhatian setelah pihak kepolisian melakukan penindakan dan mengamankan tiga orang karyawan, terdiri dari satu manajer dan dua resepsionis.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, para karyawan yang ditangkap tersebut terlibat langsung dalam operasional sehari-hari dari tempat spa yang dicurigai menawarkan jasa layanan prostitusi kepada pelanggan. “Ketiga orang tersebut merupakan karyawan Flame Spa, satu manajer dan dua receptionist,” ungkapnya dalam keterangan pers yang disampaikan pada hari Senin, 9 September lalu.
Dugaan praktik prostitusi yang melibatkan Flame Spa kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Bali. Salah satu tokoh yang kini menjadi sorotan adalah Sarnanitha, seorang selebgram yang diduga sebagai pemilik tempat spa tersebut. Selebgram yang dikenal dengan gaya hidup mewah dan memiliki pengikut sebanyak 23 ribu di Instagram ini kini tidak dapat diakses di media sosialnya, indikasi bahwa ia mungkin telah mengunci akunnya pasca-penggerebekan.
Pihak kepolisian telah memanggil Sarnanitha untuk memberikan keterangan sebagai saksi. “Benar, hari Jumat (13/9) Sarnanitha datang dan hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dan masih berproses untuk dikembangkan,” jelas Kombes Jansen dalam pernyataannya. Status Sarnanitha saat ini masih sebagai saksi, namun seiring dengan berkembangnya kasus ini, kemungkinan statusnya dapat berubah.
Dari informasi yang dihimun, Flame Spa Seminyak dikenal di kalangan wisatawan sebagai salah satu tempat spa yang menawarkan pijat sensual dengan terapis yang dianggap eksotis. Namun, dengan adanya dugaan praktik ilegal ini, kepercayaan publik terhadap tempat tersebut kemungkinan besar akan berkurang secara signifikan.
Lebih lanjut, berdasarkan data dari AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, diketahui bahwa nama resmi dari perusahaan yang mengelola Flame Spa adalah Mimpi Surga Bali, dengan Sarnanitha sebagai Komisaris dan Ni Made Purnami Sari sebagai Direktur. Kasus ini tidak hanya mengundang perhatian dari masyarakat, tetapi juga menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam industri hiburan dan hospitality untuk memastikan agar praktik-praktik ilegal tidak beroperasi di Bali, destinasi pariwisata yang kaya akan budaya dan nilai-nilai moral.
Sebagai penutup, kasus Flame Spa ini menggambarkan betapa kompleksnya hubungan antara industri pariwisata, media sosial, serta isu hukum di Indonesia. Hingga saat ini, kami menantikan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak kepolisian dan bagaimana kasus ini akan berdampak pada citra pariwisata Bali di mata dunia.