Kasus Pembunuhan Vina: Praperadilan bebaskan Pegi Setiawan

Ad2stream – Kasus Pembunuhan Vina. Dalam perkembangan kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Dalam putusannya, Hakim Eman menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan adalah tidak sah secara hukum.

Polisi membawa Pegi Setiawan yang diduga pelaku dibalik kasus – Akhirnya dibebaskan karena ada keliruan

Putusan ini merupakan kemenangan bagi Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina. Melalui proses praperadilan, Pegi berhasil membuktikan bahwa penetapan status tersangka terhadapnya tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Hakim Eman dalam putusannya menyatakan bahwa “Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum.” Lebih lanjut, Hakim juga memerintahkan agar Pegi Setiawan segera dikeluarkan dari tahanan.

Putusan ini tentu menjadi titik balik yang signifikan dalam perkembangan kasus ini. Pegi Setiawan, yang sebelumnya dituduh sebagai pelaku pembunuhan, kini dinyatakan bebas dari tuduhan tersebut. Putusan ini juga menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa sistem peradilan Indonesia terus berupaya untuk menjamin hak-hak warga negara, termasuk hak untuk memperoleh keadilan. Proses praperadilan, yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan keberatan atas tindakan penyidik, telah menunjukkan efektivitasnya dalam melindungi hak-hak tersangka.

Ke depannya, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi aparat penegak hukum untuk senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan dalam menangani setiap kasus yang mereka tangani. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia dapat terus diperkuat.

Related Posts

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Judi merupakan aktivitas yang dilarang di banyak negara, termasuk Indonesia. Aktivitas ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan hukum yang…

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 389 kg, yang merupakan bagian dari jaringan internasional asal Afghanistan menuju Jakarta. Dalam pengungkapan kasus besar ini, dua…

You Missed

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?