Kasus perdagangan bayi di wilayah Yogyakarta telah menarik perhatian serius dari berbagai pihak. Seorang oknum bidan telah terungkap sebagai dalang utama yang terlibat dalam jaringan praktik ilegal ini.
Praktik keji tersebut telah memicu kekhawatiran masyarakat dan menjadi sorotan pihak berwenang yang berkomitmen untuk mengungkap dan menghentikan kegiatan yang melanggar hukum ini.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil membongkar kasus jaringan perdagangan bayi yang melibatkan seorang bidan berinisial D-M serta asistennya yang berinisial J-E.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kedua tersangka ini diduga kuat telah terlibat dalam aktivitas penjualan bayi yang mereka rawat dan tangani sejak tahun 2015. Penyelidikan ini mengungkap aktivitas ilegal tersebut berlangsung cukup lama dan melibatkan beberapa pihak.
Selama rentan waktu tersebut, sebanyak 66 bayi telah mereka perdagangkan dengan harga yang berkisar antara Rp55 juta hingga Rp85 juta per bayi.