Konten Pornografi Anak: Modus Baru dengan Video Call Sex

Ad2stream – Konten Pornografi Anak. Pada tanggal 30 Juli 2024, Jakarta dikejutkan oleh penangkapan seorang pria berinisial YA (26) oleh Tim Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pria tersebut ditangkap karena diduga menyebarkan video porno yang melibatkan anak di bawah umur dan melakukan pemerasan terhadap seorang anak berusia 12 tahun. Dari hasil penyelidikan, YA ditemukan menyimpan puluhan video pornografi, yang di antaranya berisi materi eksplisit yang mengganggu kepentingan anak-anak.

Pria penyebar video porno anak menangis saat ditangkap polisi. (c) Foto: istimewa/ad2stream

Penangkapan YA dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi, yakni akun dengan nama @skandal7b. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan untuk mengatasi masalah penyebaran materi asusila di dunia maya, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.

Seiring dengan penangkapannya, YA terlihat sangat emosional, terisak sambil memanggil ibunya saat ditangkap. Reaksi ini mencerminkan betapa beratnya konsekuensi yang dihadapinya dihadapan hukum. Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa YA saat ini telah resmi ditahan dan dikenakan pasal-pasal terkait yang sangat serius. “Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (27/8).

Foto: Pria berinisial YA (26) pelaku penyebar konten pornografi anak. (c) ad2stream

Dalam hal ini, YA diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun, sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pasal ini mengatur tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang berkaitan dengan kesusilaan. Di samping itu, YA juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang dengan tegas melarang produksi dan distribusi konten pornografi anak.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari semua bentuk eksploitasi dan penyalahgunaan. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama, dan langkah-langkah pencegahan harus terus dilakukan, baik oleh masyarakat, pemerintah, maupun lembaga terkait lainnya. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga keamanan serta kesejahteraan anak-anak di Indonesia.

Masih banyak yang harus dilakukan untuk memastikan anak-anak kita aman dari ancaman di dunia digital. Oleh karena itu, edukasi tentang bahaya konten pornografi dan upaya pengawasan terhadap aktivitas online anak perlu terus ditingkatkan. Masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam melaporkan perilaku mencurigakan yang dapat membahayakan anak-anak, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi penerus kita.

Related Posts

Syifa Hadju dan El Rumi: Hubungan Cinta yang Semakin Serius

Ad2stream – Syifa Hadju. Dalam beberapa bulan terakhir, dunia hiburan Indonesia dihebohkan dengan berita cinta antara dua bintang muda, Syifa Hadju dan El Rumi. Hubungan mereka mulai terungkap kepada publik…

Maraknya Jasa Sewa Pacar di Semarang, Ini Kata Sosiolog

Fenomena jasa sewa pacar kini tengah menjadi perbincangan hangat di Semarang. Layanan ini menawarkan “pacar sementara” yang dapat menemani pelanggan dalam berbagai situasi, seperti menghadiri acara keluarga, pernikahan teman, atau…

You Missed

Syifa Hadju dan El Rumi: Hubungan Cinta yang Semakin Serius

Syifa Hadju dan El Rumi: Hubungan Cinta yang Semakin Serius

Maraknya Jasa Sewa Pacar di Semarang, Ini Kata Sosiolog

Maraknya Jasa Sewa Pacar di Semarang, Ini Kata Sosiolog

Menko Polkam: 97.000 Anggota TNI-Polri Diduga Bermain Judi Online

Menko Polkam: 97.000 Anggota TNI-Polri Diduga Bermain Judi Online

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol