Penangkapan Pelaku Pelecehan di Masjid Bojonegoro, Ini dia

Ad2stream – Pelaku Pelecehan. Pada tanggal 21 Agustus 2024, Bojonegoro dikejutkan oleh sebuah insiden pelecehan seksual yang di Masjid Jami’ Al-Ukhuwah, Dusun Kedungrejo. Pelaku Pelecehan, seorang pria berusia 32 tahun bernama Subakar, ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksi bejatnya diketahui publik. Penangkapan ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, yang mengonfirmasi bahwa tim resmob Polres Bojonegoro dan Unit Reskrim Polsek Baureno berhasil mengamankan pelaku pada dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

Foto: Pelaku pelecehan jemaah wanita di masjid berhasil di amankan. (c) istimewa/ad2stream

Insiden ini terjadi pada Selasa, 20 Agustus 2024, saat para jemaah sedang melaksanakan salat zuhur. Berdasarkan rekaman CCTV dan video yang beredar di media sosial, terlihat bahwa pelaku mengenakan hoodie hitam dan celana pendek, memasuki masjid dan mendekati jemaah perempuan yang sedang khusyuk beribadah. Dengan tindakan yang sangat tidak senonoh, pelaku melepas celana pendeknya dan melakukan pelecehan terhadap salah satu jemaah perempuan yang sedang sujud. Tindakan ini segera disadari oleh perempuan lain di dekatnya, yang kemudian berteriak untuk menghentikan aksi tersebut.

Kejadian ini menarik perhatian publik, terutama setelah video berdurasi 37 detik aksi pelecehan tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut, netizen memberikan berbagai komentar yang menunjukkan kekesalan, prihatin, dan penolakan terhadap tindakan tersebut. Masyarakat meminta agar pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya.

Berdasarkan penjelasan dari AKP Fahmi Amarullah, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu pasal 36 jo pasal 10 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam di masyarakat. Selain mengkhawatirkan keselamatan perempuan, insiden ini juga menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran dan langkah-langkah preventif untuk mencegah kekerasan seksual, terutama di tempat-tempat ibadah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi semua jemaah. Dalam menghadapi permasalahan ini, kolaborasi antara masyarakat, kepolisian, serta pihak-pihak terkait menjadi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi setiap individu.

Kejadian ini hendaknya menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual adalah masalah serius yang harus ditangani dengan tegas. Masyarakat diharapkan lebih peka dan berani melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa yang akan datang.

Related Posts

Puan Klarifikasi Isu Jokowi Jadi Ketua Umum PDI-P

Puan Maharani, Ketua DPP PDI-P, baru-baru ini memberikan klarifikasi mengenai beredarnya isu yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi Ketua Umum PDI-P setelah masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri berakhir.…

Sopir Pikap Kabur Usai Menabrak Petugas Dishub Depok

Sebuah insiden mengejutkan terjadi di kawasan Depok, Jawa Barat, yang melibatkan seorang sopir pikap dan seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Pada hari Kamis, 10 Januari 2025, sebuah kejadian…

You Missed

Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Tengah 2025

Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Tengah 2025

5 Mobil Pindad Maung Siap Produksi Massal Februari 2025

5 Mobil Pindad Maung Siap Produksi Massal Februari 2025

Bahaya Salah Mengoperasikan Rem Mobil Matik di Turunan

Bahaya Salah Mengoperasikan Rem Mobil Matik di Turunan

Alasan Kenapa HP dan Laptop Perlu Update Sistem Operasi

Alasan Kenapa HP dan Laptop Perlu Update Sistem Operasi

Mengenal Mixed Reality dan Contoh Penerapannya

Mengenal Mixed Reality dan Contoh Penerapannya

Mengapa Bukalapak Berhenti Menjual Produk Fisik?

Mengapa Bukalapak Berhenti Menjual Produk Fisik?