
Ad2stream – Penangkapan Ratu Entok. Hari ini, publik di Kota Medan dikejutkan dengan berita penangkapan seorang selebgram yang terkenal, Ratu Entok, oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Ratu Entok, yang dikenal luas di media sosial, diambil oleh penyidik siber Polda Sumut setelah video yang memperlihatkan Ratu Entok suruh Yesus untuk mencukur rambutnya viral di berbagai platform media sosial. Peristiwa ini menyoroti isu yang lebih besar mengenai kebebasan berpendapat dan batasan dalam konteks keagamaan di Indonesia.

Ratu Entok ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Direktorat Siber Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan sesuai dengan pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. Dalam video yang menjadi kontroversi, ia tampak menunjukkan lukisan Yesus sambil mendorong sosok tersebut untuk mencukur rambutnya agar tidak menyerupai perempuan. Pidatonya, yang menyiratkan penodaan agama, kemudian mendapatkan perhatian luas di kalangan warganet dan memicu reaksi negatif dari berbagai kalangan masyarakat.
Penangkapan Ratu Entok berawal dari laporan seorang warga, Daniel Simangunsong, yang merasa terganggu dengan isi video tersebut. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/Polda Sumut pada tanggal 4 Oktober 2024. Konten yang dianggap menyinggung perasaan umat beragama ini menimbulkan gelombang protes di media sosial, dan tidak sedikit orang yang meminta pihak berwajib untuk mengambil tindakan hukum.
Isu penodaan agama di Indonesia sangatlah sensitif. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta peraturan-peraturan lain sering digunakan untuk menindak mereka yang dianggap menyinggung atau menghina kepercayaan masyarakat. Ratu Entok, dalam hal ini, menjadi bagian dari polemik yang semakin memperuncing perdebatan tentang kebebasan berekspresi dan keberagaman agama di Indonesia. Sementara di satu sisi, media sosial memberikan platform bagi individu untuk mengungkapkan pendapatnya, di sisi lain, hal tersebut juga meningkatkan risiko bagi individu ketika pernyataannya dianggap melanggar norma-norma sosial dan hukum yang berlaku.
Kasus Ratu Entok ini merupakan pengingat bagi para pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif seperti agama. Dampak dari pernyataan yang dianggap menyinggung dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius, yang tidak hanya menimpa individu yang bersangkutan, tetapi juga dapat mempengaruhi hubungan antarsuku dan antaretnis di masyarakat yang multikultural seperti Indonesia.
Ke depannya, penting bagi masyarakat untuk berdiskusi tentang batasan-batasan yang ada dalam kebebasan berpendapat, serta bagaimana seharusnya peraturan hukum dapat menyeimbangkan antara kebebasan individu dan penghormatan terhadap kepercayaan orang lain. Penangkapan Ratu Entok ini, dalam konteks yang lebih luas, memberikan pelajaran berharga bahwa dalam sebuah negara dengan beragam latar belakang budaya dan kepercayaan, dialog yang konstruktif dan saling menghormati adalah kunci untuk menjaga harmoni sosial.