Ad2stream – Peredaran Uang Palsu. Baru-baru ini, Polres Majalengka berhasil membongkar sebuah praktik ilegal yang mencengangkan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Aktivitas yang terungkap adalah pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) yang dilakukan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai “pabrik” upal. Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk uang palsu dolar dan rupiah.
Menurut informasi yang dihimpun dari ad2stream pada Rabu, 25 September 2024, lokasi produksi upal tersebut berada di daerah Parakan Muncang, Sumedang. Proses penangkapan dimulai ketika seorang pria bernama Widodo Maryanto ditangkap setelah melakukan transaksi menggunakan uang palsu. Tindakan Widodo membayar utang senilai Rp 4 juta dengan upal kepada saksi pelapor tersebut memicu laporan kepada pihak berwenang, yang selanjutnya menindaklanjuti permasalahan ini.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada malam hari, tepatnya pada Kamis, 19 September 2024, pukul 21.00 WIB di Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka. Setelah penangkapan Widodo, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada penangkapan empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam praktik pembuatan dan peredaran uang palsu ini. Para pelaku berasal dari berbagai daerah, termasuk Majalengka, Sumedang, dan Bandung.
Indra Novianto juga menjelaskan bahwa hasil interogasi terhadap Widodo membuka jalan bagi penyelidikan yang lebih mendalam. Dua tersangka tambahan, Agus Supriadi (AS) dan Deni Sugiyanto (DS), berhasil diamankan di Bandung. Belakangan, pihak kepolisian juga mengidentifikasi satu tersangka lagi berinisial M Nurjaman (MN) yang berasal dari Sumedang.
Dari operasi ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengkhawatirkan. Uang palsu dalam pecahan dolar, yaitu $50 dan $100, mencapai nilai total sekitar Rp 2,5 miliar. Selain itu, mereka juga menyita uang palsu dalam pecahan rupiah masing-masing Rp 10 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu yang totalnya diperkirakan mencapai Rp 37,220 juta. Tak kalah penting, polisi juga menyita mesin pencetak yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Kejadian ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang ditimbulkan oleh peredaran uang palsu, yang tidak hanya merugikan perekonomian, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Melalui langkah tegas Polres Majalengka, diharapkan praktik serupa dapat diminimalkan dan keadilan dapat ditegakkan. Penegakan hukum yang cepat dan tepat menjadi kunci dalam memberantas jaringan kejahatan ini dan mengamankan kenyamanan masyarakat.