Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan Direktorat Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1,513 kg. Penangkapan terjadi di area pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan, penangkapan bermula dari pemeriksaan rutin bus berpelat nomor B 7965 TGD yang berjalan dari Pekanbaru ke Bandung.
“Petugas menemukan 15 bungkus plastik besar berisi sabu dalam tas hitam milik tersangka Wira (27), warga Lampung Selatan,” kata Kombes Umi, Jumat (13/12/2024).
Setelah menangkap Wira, tim Direktorat Narkoba Polda Lampung mengembangkan kasus hingga menangkap tiga tersangka lainnya, Reymon, Roni, dan Mutiara, pada Minggu (8/12/2024) pukul 23.00 WIB di Hotel Hawaii, Jalan Gatot Subroto, Kota Pekanbaru, Riau.
Keempat tersangka kini dibawa ke Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu lebih dari 1,5 kg, petugas juga menyita uang tunai Rp725.000, satu ponsel android, dan tas hitam.
Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.