Dalam operasi yang dikenal dengan nama Asta Cita, Satreskrim Polres Sambas sukses membongkar praktik perjudian togel online di Desa Pendawangan, yang terletak di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada hari Jumat, 1 November 2024.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang pria yang memiliki inisial MAB berusia 50 tahun dan IL yang berusia 44 tahun.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan praktik judi togel online ini tidak terlepas dari peran serta informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, kami segera melakukan penelusuran mendalam. Hasil penelusuran tersebut membuktikan adanya aktivitas judi online jenis Togel Macau dan Togel Cambodia yang dijalankan oleh tersangka yang berinisial MAB dan IL,” jelas Rahmad kepada sejumlah wartawan.
Keduanya terlibat dalam aktivitas judi togel secara online dengan menggunakan handphone mereka sebagai alat utama. Saat penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan ribu rupiah. Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10 ribu, hingga pecahan yang lebih besar seperti Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
“Saat ini, MAB dan IL telah diamankan di Mapolres Sambas guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Rahmad. Dalam kesempatan tersebut, Rahmad mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktivitas yang berhubungan dengan perjudian.
Ia menegaskan bahwa praktik perjudian tidak hanya membawa kerugian bagi individu yang terlibat, tetapi juga dapat memberikan dampak negatif bagi keluarga mereka, lingkungan sekitar, serta melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi perjudian, baik online maupun offline, karena dampaknya sangat merugikan,” imbau Rahmad.