Seorang pria berani mencuri uang Rp 30 juta dari kerabatnya untuk menginap di hotel dan menyewa 9 Pekerja Seks Komersial (PSK).
Pria bernama Bahri (28) dari Lambu Kibang, Tulang Bawang Barat, ditangkap pada Minggu (15/12) sekitar pukul 16.00 WIB di tempat persembunyiannya di Kampung Agung Dalem, Banjar Margo, Tulang Bawang, Lampung.
Kapolsek Banjar Agung, AKP Haryono mengatakan, pelaku Bahri mencuri di rumah tantenya WN (31) pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 20.00 WIB. “Korban menitipkan rumahnya kepada pelaku dan istrinya, yang merupakan keponakan korban, karena korban sibuk mengurus suaminya yang dirawat di Rumah Sakit Mutiara Bunda, Unit 2,” ujarnya.
Menurut Haryono, ketika pelaku beraksi di rumah korban, hanya ada mertua yang sudah lanjut usia, anak korban berusia 8 tahun, dan keponakan korban berumur 14 tahun.
“Pelaku masuk ke rumah korban tanpa dicurigai karena masih ada hubungan keluarga, jadi pelaku dengan mudah masuk ke kamar korban dan mengambil tas biru dongker berisi uang tunai Rp 30 juta, lalu pelaku melarikan diri,” katanya.
Setelah kembali ke rumah, korban sadar kehilangan uang Rp 30 juta dan melapor ke polisi. Berdasarkan laporan korban, polisi segera menyelidiki dan menangkap pelaku.
“Berdasarkan keterangan pelaku, uang tunai Rp 30 juta yang di curinya telah dihabiskan untuk berfoya-foya dengan cara menyewa dan menginap di Hotel Novotel Bandar Lampung selama satu minggu, lalu menyewa jasa pekerja seks komersial (PSK) 9 orang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.