Kasus prostitusi online dibongkar. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap skandal prostitusi online yang melibatkan 19 anak di bawah umur.
Anak-anak ini dijajakan sebagai pekerja seks melalui berbagai platform media sosial seperti X dan Telegram.
Lebih mengejutkan lagi, ditemukan bahwa beberapa orang tua mereka mengetahui dan bahkan mengizinkan anak-anak mereka terlibat dalam prostitusi tersebut.
“Sebetulnya ada orang tua yang tahu bahwa anak tersebut misalnya terlibat open BO, itu terbukti,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani, dalam kutipan yang diterima pada Kamis (25/7/2024).
Di sisi lain, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri. Kombes Dani Kustoni, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami keterlibatan orang tua dalam kasus prostitusi anak ini.
“Untuk keterlibatan orang tua masih didalami, masih dalam proses penyidikan, anak-anak tersebut masih kita periksa latar belakangnya,” jelasnya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa sebanyak 1.962 orang diperjualbelikan oleh muncikari melalui berbagai media sosial, dengan 19 di antaranya adalah anak di bawah umur.
Polisi terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Mereka juga akan menentukan berapa jumlah anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kita cek dari data-data terkait dengan anak ini, ada beberapa yang masih belum kita dapatkan datanya dan masih dalam proses pendalaman untuk mengidentifikasi,” ungkap Dani.
Pihak berwenang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu YM (26), MRP (39), CA (19), dan MI (26).