Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak mati siswa SMK di Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktavandy, resmi mengajukan banding atas pemecatannya dari Polri. Dia tidak terima dipecat dengan tidak hormat.
“Ya, dia mengajukan banding. Dia punya waktu 21 hari untuk menyusun memori banding di sekretaris sidang Kode Etik,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jumat (13/12).
Saat ditanya alasan Robig mengajukan banding, Artanto mengatakan tidak tahu alasannya, tapi menegaskan bahwa itu hak Robig.
“Itu dia yang tahu alasannya. Dia yang menulis memori banding. Proses selanjutnya akan ditangani oleh tim sidang banding. Setelah itu, kita menunggu proses berikutnya,” ujar Artanto.
Sidang kode etik untuk Robig digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang pada Senin (9/12) dari pukul 13.00 hingga 20.30 WIB. Anggota Reserse Narkoba Polrestabes Semarang itu dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Pemecatan dilakukan karena Robig terbukti melakukan tindakan tercela dengan menembak sekelompok orang yang sedang lewat atau mengendarai sepeda motor, termasuk Gamma dan dua temannya.
Robig juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Gamma oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.