Selebgram perempuan dengan inisial MJ (24) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Jumat (19/7/2024).
Ia diduga terlibat secara aktif dalam kegiatan mempromosikan judi online melalui berbagai platform media sosial yang populer.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra. Menjelaskan bahwa pelaku telah membuat sejumlah video dan foto yang secara jelas menampilkan atribut promosi situs judi slot online melalui akun Instagramnya yang beralamat di @mftjnnh26_.
“Pelaku telah cukup lama mempromosikan judi online, tepatnya sejak tahun 2023. Melalui akun Instagramnya yang memiliki ribuan pengikut setia dan aktif,” ujar Agum dalam keterangannya pada hari Sabtu (20/7/2024).
Agum juga menambahkan bahwa tersangka diketahui tinggal di sebuah apartemen di Kalibata City, Pancoran Kota, Jakarta Selatan.
Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti seperti KTP, handphone, akun Instagram, buku tabungan, serta SIM card milik pelaku.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Tambun untuk dilakukan penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Putu Agum.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Berita dan Transaksi Elektronik.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal mencapai Rp10 miliar,” tambahnya.