Ad2stream, Jakarta – Setelah X, Telegram Terancam Diblokir Pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengancam akan menutup Telegram. Kementerian Komunikasi akan menutup aplikasi pesan asal Rusia itu jika tetap tidak mematuhi peringatan ketiga mengenai kerja sama pemberantasan judi online yang dikirimkan oleh institusinya dalam minggu ini.
“Pekan ini kami melayangkan peringatan ketiga. Jika tidak ada tanggapan, Telegram ditutup,” kata Budi Arie seusai rapat Satuan Tugas Judi Online di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Dia mengatakan Kementerian Komunikasi sudah mengirimkan peringatan kedua kepada Telegram. Namun, pihak Telegram belum menanggapi peringatan kedua tersebut. “Peringatan kedua belum ada tanggapan dari Telegram, karena mereka tidak memiliki perwakilan di sini. Setelah peringatan ketiga, kami akan menutup,” kata Budi Arie.
Kementerian Komunikasi awalnya meminta sejumlah platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk turut membantu memberantas judi online. Namun, di antara sejumlah platform digital tersebut, hanya Telegram yang dianggap tidak kooperatif. “Saya sebut saja di sini, hanya Telegram yang tidak kooperatif. Platform yang sama sekali tidak kooperatif,” kata Budi Arie.
Pemerintah Beri Teguran Keras Ke Social Media Telegram
Selanjutnya, Kementerian Komunikasi memberikan teguran keras kepada Telegram dalam konferensi pers yang diselenggarakan melalui Zoom pada 24 Mei lalu. Kementerian Komunikasi akan mengenakan denda hingga Rp 500 juta per konten kepada platform yang tidak bekerja sama dalam memberantas judi online.
Di samping itu, pemerintah akan mencabut izin bagi penyelenggara layanan dunia maya atau ISP yang ikut memfasilitasi judi online. Pemerintah menilai bahwa dalam penerapannya, kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang sebenarnya tidak bermain judi online.
Menurut catatan pemerintah, saat ini 35 persen ISP dari total 1.011 ISP yang melakukan sinkronisasi otomatis terkait konten judi online. Hasil pengujian laporan tahun 2023-2024 menunjukkan ada 26 dari total 136 sampel yang masih bisa mengakses konten negatif termasuk judi online dan pornografi.
Kementerian Komunikasi menegaskan tidak akan langsung mencabut izin ISP. Namun, Kementerian akan memberikan teguran terlebih dahulu. Sebanyak 26 ISP sudah pernah memperoleh surat teguran, dan 31 ISP pernah mendapatkan surat teguran kedua.
Kementerian Komunikasi sudah mengantongi nama-nama ISP yang memfasilitasi konten judi online. Oleh karena itu, pemerintah meminta ISP tersebut melaksanakan sinkronisasi secara otomatis dalam memperbarui daftar konten negatif, termasuk judi online, ke domain name system (DNS) trust positif dari Kementerian Kominfo.
Budi Arie mengklaim pihaknya sudah mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada semua platform digital dan ISP dalam berbagai kesempatan. Oleh karena itu, ia berharap platform digital dan ISP sudah memahaminya.