Polsek Kelapa Gading membongkar sindikat pencurian sepeda motor di kawasan pertokoan Kelapa Gading. Lima pelaku bersenjata tajam mencuri dua motor yang diparkir di depan Restoran Jus Kode dan terekam CCTV.
“Mereka membawa senjata tajam dan tidak segan melukai korbannya,” terang Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarrom kepada wartawan, Kamis (11/6/2024).
Awalnya, korban berinisial T melaporkan hilangnya motor Honda Beat miliknya. Motor lain yang dicuri adalah Yamaha Fino milik korban D. Para pelaku menggunakan kunci leter T dan mematahkan kunci stang untuk mencuri motor.
Regu Operasional Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, dipimpin oleh AKP Emir Maharto Bustarosa, berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu LA (26), NIA (18), dan FP (24).
“Pada saat penangkapan, dua orang sindikat pencurian sepeda motor, melakukan konfrontasi terhadap petugas dan sempat melarikan diri. Akibatnya, tindakan tegas dan terukur dilakukan,” terangnya.
“Tersangka diamankan di Tanah Merah, Kelapa Gading,” ujarnya.
Polisi telah melakukan tes urine terhadap para tersangka dengan hasil ketiganya positif narkoba. Maulana menyebut bahwa tersangka LA telah beberapa kali mencuri sepeda motor. “Sebelum mencuri, mereka menggunakan sabu yang telah dikonsumsi sejak dua tahun,” ucap Maulana.
“Hasil kejahatan mereka dijual seharga dua setengah juta dan digunakan untuk pesta narkoba,” ungkapnya. “Sebelum melakukan aksinya, mereka menggunakan narkoba jenis sabu yang telah dikonsumsi sejak dua tahun terakhir,” terangnya.
Modus operandi mereka adalah merusak kunci motor dengan kunci letter T dan menggunakan senjata tajam saat beraksi. Barang bukti yang disita termasuk rekaman CCTV, pakaian tersangka, dan dua motor operasional.
Masih ada dua pelaku DPO yang menjadi target dalam pelanggaran hukum ini. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.