Sulistyowati Irianto: Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

Ad2stream, Jakarta – Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto. Mengatakan keadaan hukum di Indonesia saat ini tidak lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dia menyebut penguasa menggunakan hukum sebagai senjata politik.

“Membisu-membisu, mereka memakai otoritas sebagai lembaga tinggi negara untuk mendefinisikan kekuasaan dan kepentingan para elite penguasa,” kata Sulistyowati Irianto. Dalam pembicaraan publik yang digelar oleh Nurcholis Madjid Society. Bertajuk “Peraturan sebagai Senjata Politik” di Aula Graha STR, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Juni 2024.

Sebagai teladan, Sulistyowati Irianto menyoroti kinerja Dewan Perwakilan Rakyat yang sering kali melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) tanpa adanya urgensi yang jelas dan konkret. Alih-alih memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.

Kontroversi dan Polemik UU Menurut Sulistyowati Irianto

Sulistyowati Irianto Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

UU yang direvisi tersebut justru berpotensi merusak dan melemahkan prinsip-prinsip demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah. Contohnya, revisi UU Penyiaran yang berisiko membatasi kebebasan pers, revisi UU TNI dan Polri yang dapat mengganggu keseimbangan sipil-militer, dan beberapa revisi lainnya yang menimbulkan kontroversi di kalangan publik.

Selain itu, ia juga menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang keputusannya kerap menuai kontroversi. Diketahui, MK pernah mengeluarkan putusan mengenai batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Sejumlah pengamat menyebut, putusan itu menguntungkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju dalam pemilihan presiden 2024.

Walaupun MA mengabulkan permohonan uji materiil dari Partai Garuda mengenai batas usia calon kepala daerah pada Rabu, 29 Mei 2024, pengamat mengevaluasi putusan itu membuka jalan bagi putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam pemilihan kepala daerah 2024.

“Aku kurang paham para sarjana hukum yang menjadi hakim-hakim itu, apakah mereka sengaja menyalahgunakan teori yang mereka pakai di kelas, yaitu positivisme hukum,” sebutnya

Sulistyowati Irianto menjelaskan bahwa para hakim seperti itu hanya menganggap aturan sebagai teks-teks dan pasal-pasal, tanpa memperhatikan substansinya yang mendalam. Mereka kerap kali kurang memperhatikan pengaruh nyata dari penerapan aturan tersebut dan bagaimana hal itu mempengaruhi keadilan dalam praktik.

Related Posts

Megawati Soekarnoputri: Pancasila sebagai Landasan Etika

Ad2stream – Megawati Soekarnoputri. Pada Rabu, 18 September 2024, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri memberikan pidato kunci dalam dialog yang diadakan untuk memperingati ulang tahun ke-300…

Boneka Viral Labubu: Bikin Penggemar di Indonesia ‘Demam’

Ad2stream – Boneka Viral Labubu. Di tengah maraknya tren barang koleksi dan aksesori, Labubu, boneka yang belakangan ini mencuri perhatian publik setelah boneka Labubu dikenakan oleh Lisa dari grup musik…

You Missed

Megawati Soekarnoputri: Pancasila sebagai Landasan Etika

Megawati Soekarnoputri: Pancasila sebagai Landasan Etika

Boneka Viral Labubu: Bikin Penggemar di Indonesia ‘Demam’

Boneka Viral Labubu: Bikin Penggemar di Indonesia ‘Demam’

Gunung Kelud: Antrean Pendaki Seperti Antre Sembako

Gunung Kelud: Antrean Pendaki Seperti Antre Sembako

Pedagang Sayur Tewas di Lamongan: Akibat Cinta Terlarang

Pedagang Sayur Tewas di Lamongan: Akibat Cinta Terlarang

Kasus Flame Spa Seminyak: Dugaan Prostitusi oleh Selebgram

Kasus Flame Spa Seminyak: Dugaan Prostitusi oleh Selebgram

Tuduhan Pernikahan Siri: Atta Halilintar Ambil Langkah Hukum

Tuduhan Pernikahan Siri: Atta Halilintar Ambil Langkah Hukum