Ad2stream, Jakarta – Membahas tentang viralnya bansos untuk korban judi online. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Menjelaskan tentang gagasan pemberian bantuan sosial (bansos) terhadap korban judi online.
Pasalnya, beredar kabar yang kurang lengkap tentang gagasan pemberian bansos tersebut belakangan ini. Menurut Muhadjir, mereka yang menjadi sasaran penerima bansos korban judi online bukan pelaku, namun pihak keluarga.
“Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, soal pelaku sudah jelas, semestinya ditindak secara aturan atau pidana. Nah, yang saya maksud penerima bansos itu adalah anggota keluarga seperti anak, istri/suami,”. Katanya setelah Salat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Muhadjir berpendapat bahwa bansos tersebut akan membantu keluarga yang menjadi korban perilaku judi online. Sebab, keluarga yang menjadi korban, terutama anak-anak dan istri. Ia mengatakan bahwa keluarga tidak hanya mengalami kerugian secara materi, tetapi juga kesehatan mental. Bahkan sampai berujung kematian seperti yang terjadi dalam banyak kasus.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengklarifikasi pemahaman publik atas pernyataannya mengenai ‘korban judi online menjadi penerima bantuan sosial (bansos)’. Muhadjir menegaskan bahwa bukan pelaku judi online yang menerima bansos, melainkan keluarga pelaku yang menjadi korban.
Muhadjir menyinggung Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Yang menjelaskan bahwa pelaku judi online adalah pelaku tindak pidana pelanggaran aturan. Muhadjir menegaskan bahwa mereka yang direncanakan akan menerima bansos adalah keluarga pelaku yang dirugikan secara finansial hingga psikis akibat judi tersebut.
“Sebab itu, para pelaku baik pemain maupun bandar adalah pelanggar aturan dan semestinya ditindak, dan itulah tugas Siber. Satgas Penumpasan Judi Online menjadi tugas utama mereka. Saya menerima penjelasan dari Menkominfo, walaupun saya belum menerima SK-nya. Nanti saya akan menjadi Wakil Pengarah, sedangkan Ketua Pengarahnya adalah Pak Menko Polhukam,” kata Muhadjir.
Alasan Mengapa Korban Judi Online Mendapatkan Bansos
“Jadi sekali lagi saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi tersebut yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikis, dan itulah yang nanti akan kita santuni,” imbuhnya. Muhadjir mengatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Ia menuturkan keluarga dari pelaku judi online yang menjadi miskin dan kehilangan harta benda akibat judi. Itulah yang nantinya akan menerima bantuan sosial.
“Apabila mereka kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan, atau mengalami trauma psikis, dan mereka adalah keluarga yang jatuh miskin, maka mereka berhak menerima bantuan sosial. Mengapa demikian? Karena orang miskin memang menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD pasal 34 ayat 1.Yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Jadi, orang miskin tidak hanya korban judi online saja, tetapi semua orang miskin menjadi tanggung jawab negara untuk diberikan santunan,” ujarnya.
Muhadjir menyebut keluarga pelaku itu tidak serta-merta segera menerima bansos. Namun, keluarga yang menjadi korban penjudi online juga harus melalui verifikasi layak kriteria penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Upaya Pemerintah Menangulangi Korban Judi
Menko PMK bertugas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.
Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sejak 17 Juli 2023 sampai 21 Mei 2024 tercatat 1.904.246 konten judi online berhasil dihapus. Selain itu, sebanyak 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi online telah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk diblokir.
Kemenkominfo juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai platform digital seperti Google dan Meta, setelah mencatat perubahan kata kunci sebanyak 20.241 kali di Google dan 2.637 kata kunci baru di Meta. Selain itu, Kemenkominfo mencatat ada 14.823 konten sisipan yang terindikasi judi online di situs institusi pendidikan serta 17.001 konten sisipan serupa di situs-situs pemerintahan.