Ad2stream, Jakarta – Rencana Kominfo untuk memblokir platform X (sebelumnya Twitter) karena konten negatif dan judi online, mendapat penolakan dari warganet. Tagar ‘tolakblokirx’ menjadi trending topic di X. Hingga Minggu (16/6) pukul 09.18, sekitar 104 ribu cuitan menolak pemblokiran ini.
Tagar ‘Kominfo’ kini berada di peringkat kedua dengan 90 ribuan unggahan. Warganet merespons agenda tersebut dengan berbagai cara, dari kritik hingga sindiran. Tagar tolak blokir X telah ramai sejak 15 jam lalu setelah pengumuman blokir oleh Kominfo. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan akan memblokir X jika platform media sosial itu tetap menyediakan konten pornografi.
“Pasti diblokir ini. Jika telah memperkenankan kayak gini. Makanya kita pelajari,” ujar Semuel di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (14/6). Pihaknya akan mempelajari terlebih dulu panduan X tentang konten dewasa. Semuel mengatakan pemblokiran akan dilakukan terhadap platform, bukan konten. Dia menambahkan pihaknya tidak punya otoritas langsung untuk memblokir konten di platform.
“Ini kita langsung kaji. Ini mungkin kita surati langsung,” katanya. Menurut Pusat Bantuan X, media sosial milik Elon Musk ini mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024. Pengunggah konten dewasa harus memberikan label atau tidak menampilkan konten dengan jelas.
Alasan Kominfo Blokir X Tidak Hanya Terkait Judol
Langkah Kominfo untuk memblokir platform X ini bukan hanya sekadar judul berita semata. Tindakan ini diambil setelah melalui proses evaluasi dan pertimbangan yang matang. Pemerintah menilai bahwa platform tersebut telah melanggar aturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Langkah tegas ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan siber nasional. Kominfo berharap keputusan ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi platform lainnya agar mematuhi peraturan yang ada.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir media sosial X jika masih membiarkan konten porno tayang. Pada akhir Mei 2024, X disebut memperbolehkan pengguna mengupload konten pornografi secara publik.
Budi menegaskan pemerintah berwenang memutus akses atau memerintahkan PSE memutus akses terhadap isu atau dokumen elektronik yang melanggar tata tertib. Ini diatur dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pekan dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
“Perlu aku ingatkan seluruh kebijakan X yang melanggar tata tertib di Indonesia akan menerima hukuman tegas seperti pemblokiran,” ujar Budi kepada Ad2stream, Pekan (16/6). “Kami sedang pelajari sambil patroli 24 jam untuk menindak semua konten pornografi di berbagai platform,” sebutnya.