Sembilan tahanan di Rutan Kelas I Semarang terbukti memakai narkoba saat di lapas. Mereka sekarang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Kepala Rutan Semarang, Eddy Junaedi, mengatakan kasus ini terungkap setelah penggeledahan dan tes urine pada 14 tahanan narkotika.
“Dari 14 yang diperiksa, sembilan positif sabu dan pil koplo. Semua kasus narkoba, residivis,” kata Eddy di kantornya, Selasa (17/12). Kesembilan tahanan itu juga membuat keributan setelah aksi mereka diketahui. Mereka berteriak dan memprovokasi tahanan lain.
“Situasi malam itu sempat kacau karena mereka terus berteriak. Jadi, untuk keamanan mereka dipindahkan ke Nusakambangan,” jelasnya. Ia menduga narkoba diselundupkan lewat kunjungan tahanan. Padahal, selama ini penggeledahan berlapis selalu dilakukan.
“Barang bukti tidak ditemukan, habis pakai. Barang masuk lewat kunjungan, padahal sudah geledah berkali-kali, cuma masih manual tanpa alat. Kami kecolongan,” tegasnya. Ia memastikan sembilan tahanan itu akan diberi sanksi disiplin dengan pencatatan dalam Register F.
Mereka tidak akan mendapat remisi dan asimilasi. “Kami tidak akan memberi toleransi. Hak-hak mereka terkait remisi dan asimilasi dapat dibatalkan. Ini bentuk komitmen kami menjaga rutan bebas narkoba,” sebut Eddy.
Dengan kasus ini, pengawasan akan diperketat terutama saat kunjungan tahanan. “Ini jadi pembelajaran untuk lebih teliti geledah barang titipan. Petugas juga diawasi, tidak hanya pengunjung,” kata Eddy.