Batas Usia Perokok: Meningkat dari 18 Tahun Menjadi 21 Tahun

Ad2stream – Perokok. Pada tanggal 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan penting yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan ini mengatur kenaikan batas usia minimal untuk merokok dari 18 menjadi 21 tahun, khususnya dalam konteks pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya prevalensi perokok anak dan remaja, serta sebagai bagian dari upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.

Foto: Presiden Joko Widodo. (c) ad2stream

Dalam pasal 441 ayat 1 dari peraturan tersebut, ditegaskan bahwa penjualan produk tembakau dilarang bagi individu di bawah 21 tahun, serta bagi ibu hamil. Kenaikan usia perokok ini bertujuan untuk mencegah anak-anak dan remaja terpapar pada kebiasaan merokok yang dapat menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang. Penelitian menunjukkan bahwa kebiasaan merokok yang dimulai pada usia dini dapat mengarah pada ketergantungan yang lebih besar dan meningkatkan risiko berbagai penyakit, termasuk penyakit paru-paru dan kanker. Dengan menunda usia mulai merokok, diharapkan anak-anak dan remaja memiliki kesempatan lebih baik untuk menghindari risiko tersebut.

Selain pembatasan usia, kebijakan ini juga mencakup ketentuan yang lebih ketat terkait pemasaran produk tembakau, terutama vape. Dalam upaya untuk mencegah kesan bahwa penggunaan vape adalah aman, pemerintah melarang penggunaan istilah yang menandakan keamanan atau kualitas yang lebih baik, seperti “light” atau “premium”. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya mengatur usia perokok, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sadar akan risiko yang ditimbulkan oleh produk tembakau.

Lebih jauh, pemerintah juga mengatur larangan penjualan rokok dan vape dalam jarak 200 meter dari sekolah dan taman bermain. Fokus pada pengurangan aksesibilitas produk tembakau di area yang rentan bagi anak-anak dan remaja adalah langkah yang sangat strategis, karena lingkungan berperan signifikan dalam membentuk perilaku masyarakat. Dengan mengurangi ketersediaan produk tembakau di lokasi-lokasi tersebut, diharapkan bisa berkontribusi pada penurunan angka perokok muda.

Secara keseluruhan, peningkatan batas usia minimal perokok ini merupakan langkah signifikan dalam menciptakan generasi yang lebih sehat. Meskipun tantangan dalam implementasi kebijakan ini akan ada, komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya merokok menunjukkan kesadaran akan tanggung jawab sosial. Dengan dukungan dari masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat menurunkan prevalensi merokok di kalangan anak muda dan membawa perubahan positif bagi kesehatan publik di Indonesia di masa depan.

Related Posts

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Judi merupakan aktivitas yang dilarang di banyak negara, termasuk Indonesia. Aktivitas ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan hukum yang…

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 389 kg, yang merupakan bagian dari jaringan internasional asal Afghanistan menuju Jakarta. Dalam pengungkapan kasus besar ini, dua…

You Missed

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Markas Judi Online di Bandung Digerebek – Profit 500 Juta

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Julian Alvarez: Heboh Rumor Hubungannya dengan Mia Khalifa

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Luwu Timur: Kronologi?