Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta, Laporkan Siapa ya?

Ad2stream – Nikita Mirzani. Pada Kamis, 12 September 2024, publik dikejutkan oleh kedatangan selebritas Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, di mana ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Nikita, yang akrab disapa Niki, membuat laporan mengenai sebuah kasus yang ia sebut sangat serius dan menuntut perhatian penuh pihak berwajib.

Nikita Mirzani laporkan seseorang ke Polres Metro Jakarta Selatan.(c) (Foto: Anggita/ad2stream)

Kendati demikian, saat ditemui, Niki mengungkapkan bahwa ia memilih untuk tidak mendetailkan identitas terlapor. Meskipun demikian, Fahmi Bachmid memberikan informasi bahwa kasus ini melibatkan pelanggaran beberapa undang-undang, termasuk UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pasalnya banyak, ada UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, KUHP, dan masuk pidana khusus,” tegas Fahmi, menegaskan keseriusan kasus yang dilaporkan.

Dalam diskusi dengan awak media, Fahmi mencatat bahwa terlapor adalah seorang individu yang memiliki dampak besar dalam kasus tersebut. “Yang kita laporkan manusia, satu orang tapi dahsyat,” tuturnya. Menariknya, saat ditanya mengenai detail lebih spesifik, Nikita menambahkan, “Satu keluarga,” yang menunjukkan kompleksitas masalah yang dihadapi.

Nikita Mirzani sendiri mengungkapkan, setelah sekian lama tidak berurusan dengan pihak kepolisian, ia merasa senang karena bisa menjalani hidup yang tenang. “Sudah dua tahun nggak main ke kantor polisi, sudah damai hidupnya. Tapi sekarang ya, sekalian laporin orang,” ujarnya. Pernyataan tersebut mencerminkan keseriusan Niki untuk membawa masalah ini ke ranah hukum, menekankan bahwa jika ia sudah melaporkan, kasus ini tidak bisa dianggap sepele.

Fahmi juga mengungkapkan dampak serius dari laporan ini, termasuk ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan kepada terlapor jika kasus ini terbukti di pengadilan. Menurutnya, ancaman hukuman minimal yang bisa dikenakan adalah 5 tahun penjara, sementara maksimal bisa mencapai 15 tahun. “Kalau dibiarkan nambah kurang ajar, biar dia dapat sanksi pidana,” pungkasnya.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, juga memberikan konfirmasi mengenai kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa Nikita Mirzani melaporkan kasus yang melibatkan keluarganya, di mana terlapornya berinisial VA dan korban adalah anaknya sendiri yang berinisial LM, berusia 17 tahun. “Betul, Nikita Mirzani tadi datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus keluarganya. Terlapor berinisial VA dan korban adalah LM yang berusia 17 tahun,” jelas AKP Nurma Dewi.

Kedatangan Nikita Mirzani ke Polres menggambarkan bahwa bahkan dalam kehidupan seorang publik figur, isu-isu serius dapat muncul dari lingkungan terdekat. Dengan langkah ini, semoga setiap pihak yang terlibat dapat menemukan keadilan dan solusi terbaik untuk masalah yang sedang dihadapi.

Related Posts

Syifa Hadju dan El Rumi: Hubungan Cinta yang Semakin Serius

Ad2stream – Syifa Hadju. Dalam beberapa bulan terakhir, dunia hiburan Indonesia dihebohkan dengan berita cinta antara dua bintang muda, Syifa Hadju dan El Rumi. Hubungan mereka mulai terungkap kepada publik…

Maraknya Jasa Sewa Pacar di Semarang, Ini Kata Sosiolog

Fenomena jasa sewa pacar kini tengah menjadi perbincangan hangat di Semarang. Layanan ini menawarkan “pacar sementara” yang dapat menemani pelanggan dalam berbagai situasi, seperti menghadiri acara keluarga, pernikahan teman, atau…

You Missed

Syifa Hadju dan El Rumi: Hubungan Cinta yang Semakin Serius

Syifa Hadju dan El Rumi: Hubungan Cinta yang Semakin Serius

Maraknya Jasa Sewa Pacar di Semarang, Ini Kata Sosiolog

Maraknya Jasa Sewa Pacar di Semarang, Ini Kata Sosiolog

Menko Polkam: 97.000 Anggota TNI-Polri Diduga Bermain Judi Online

Menko Polkam: 97.000 Anggota TNI-Polri Diduga Bermain Judi Online

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Masyarakat Bermain Judi Di Pidana, Lalu Bagaimana dengan ASN

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Polda Ungkap Peredaran Narkoba 389 KG Jaringan Internasional

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol

Dari 5 Nov – Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judol