Ad2stream – Nikita Mirzani. Pada Kamis, 12 September 2024, publik dikejutkan oleh kedatangan selebritas Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan, di mana ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Nikita, yang akrab disapa Niki, membuat laporan mengenai sebuah kasus yang ia sebut sangat serius dan menuntut perhatian penuh pihak berwajib.
Kendati demikian, saat ditemui, Niki mengungkapkan bahwa ia memilih untuk tidak mendetailkan identitas terlapor. Meskipun demikian, Fahmi Bachmid memberikan informasi bahwa kasus ini melibatkan pelanggaran beberapa undang-undang, termasuk UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pasalnya banyak, ada UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, KUHP, dan masuk pidana khusus,” tegas Fahmi, menegaskan keseriusan kasus yang dilaporkan.
Dalam diskusi dengan awak media, Fahmi mencatat bahwa terlapor adalah seorang individu yang memiliki dampak besar dalam kasus tersebut. “Yang kita laporkan manusia, satu orang tapi dahsyat,” tuturnya. Menariknya, saat ditanya mengenai detail lebih spesifik, Nikita menambahkan, “Satu keluarga,” yang menunjukkan kompleksitas masalah yang dihadapi.
Nikita Mirzani sendiri mengungkapkan, setelah sekian lama tidak berurusan dengan pihak kepolisian, ia merasa senang karena bisa menjalani hidup yang tenang. “Sudah dua tahun nggak main ke kantor polisi, sudah damai hidupnya. Tapi sekarang ya, sekalian laporin orang,” ujarnya. Pernyataan tersebut mencerminkan keseriusan Niki untuk membawa masalah ini ke ranah hukum, menekankan bahwa jika ia sudah melaporkan, kasus ini tidak bisa dianggap sepele.
Fahmi juga mengungkapkan dampak serius dari laporan ini, termasuk ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan kepada terlapor jika kasus ini terbukti di pengadilan. Menurutnya, ancaman hukuman minimal yang bisa dikenakan adalah 5 tahun penjara, sementara maksimal bisa mencapai 15 tahun. “Kalau dibiarkan nambah kurang ajar, biar dia dapat sanksi pidana,” pungkasnya.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, juga memberikan konfirmasi mengenai kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa Nikita Mirzani melaporkan kasus yang melibatkan keluarganya, di mana terlapornya berinisial VA dan korban adalah anaknya sendiri yang berinisial LM, berusia 17 tahun. “Betul, Nikita Mirzani tadi datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus keluarganya. Terlapor berinisial VA dan korban adalah LM yang berusia 17 tahun,” jelas AKP Nurma Dewi.
Kedatangan Nikita Mirzani ke Polres menggambarkan bahwa bahkan dalam kehidupan seorang publik figur, isu-isu serius dapat muncul dari lingkungan terdekat. Dengan langkah ini, semoga setiap pihak yang terlibat dapat menemukan keadilan dan solusi terbaik untuk masalah yang sedang dihadapi.