Polisi melaksanakan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di RT/RW 02/16 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Tempat ini diduga kuat dipergunakan sebagai lokasi penanaman ganja. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian dengan sukses menyita total 40 pohon ganja. Pohon-pohon tersebut ditanam secara terpisah dalam 16 pot yang berbeda.
“Penggerebekan ini mengungkap 16 pot, masing-masing dengan pohon ganja, total 40 pohon,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, Rabu (13/11/2024).
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menemukan serta menyita sejumlah barang bukti tambahan. Di antaranya adalah 19 paket ganja yang sudah siap untuk diedarkan dan 274 gram daun ganja yang telah mengalami proses pengeringan.
“Kami juga menemukan berbagai macam obat-obatan dan pupuk yang digunakan untuk membantu dan mempercepat pertumbuhan tanaman ganja tersebut,” tambah Chandra.
Tersangka berinisial AJ (36) ditahan dalam penggerebekan ini. “AJ telah menanam selama sekitar satu tahun,” kata Chandra. AJ merupakan penduduk asli Kapuk, Cengkareng, dan saat ini menganggur.
“Dia adalah penduduk asli dari daerah Kapuk, Cengkareng, dan sampai saat ini masih belum memiliki pekerjaan,” ungkap Chandra. Chandra menjelaskan lebih lanjut bahwa penggerebekan ini dimulai berkat informasi yang diterima dari masyarakat dan kemudian diteruskan kepada Polsek Cengkareng.
“Polsek Cengkareng dan Satresnarkoba Polres Jakbar menyelidiki informasi itu, yang berujung pada penggerebekan di rumah terkait,” kata Chandra.
Karena perbuatannya, AJ harus menghadapi dua pasal sekaligus, yaitu pasal 111 dan pasal 114 UU Narkotika. “Menurut pasal 111 UU Narkotika, apabila seseorang kedapatan memiliki lebih dari lima pohon ganja, maka orang tersebut bisa dijatuhi hukuman berupa penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, pasal 114 juga menetapkan hukuman serupa, yaitu penjara seumur hidup atau penjara dengan masa minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkap Chandra.