Rumah Dijadikan Lahan Ganja Polisi Sita Total 40 Pohon Ganja

Polisi melaksanakan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di RT/RW 02/16 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Tempat ini diduga kuat dipergunakan sebagai lokasi penanaman ganja. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian dengan sukses menyita total 40 pohon ganja. Pohon-pohon tersebut ditanam secara terpisah dalam 16 pot yang berbeda.

“Penggerebekan ini mengungkap 16 pot, masing-masing dengan pohon ganja, total 40 pohon,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, Rabu (13/11/2024).

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menemukan serta menyita sejumlah barang bukti tambahan. Di antaranya adalah 19 paket ganja yang sudah siap untuk diedarkan dan 274 gram daun ganja yang telah mengalami proses pengeringan.

“Kami juga menemukan berbagai macam obat-obatan dan pupuk yang digunakan untuk membantu dan mempercepat pertumbuhan tanaman ganja tersebut,” tambah Chandra.

Tersangka berinisial AJ (36) ditahan dalam penggerebekan ini. “AJ telah menanam selama sekitar satu tahun,” kata Chandra. AJ merupakan penduduk asli Kapuk, Cengkareng, dan saat ini menganggur.

“Dia adalah penduduk asli dari daerah Kapuk, Cengkareng, dan sampai saat ini masih belum memiliki pekerjaan,” ungkap Chandra. Chandra menjelaskan lebih lanjut bahwa penggerebekan ini dimulai berkat informasi yang diterima dari masyarakat dan kemudian diteruskan kepada Polsek Cengkareng.

Polsek Cengkareng dan Satresnarkoba Polres Jakbar menyelidiki informasi itu, yang berujung pada penggerebekan di rumah terkait

“Polsek Cengkareng dan Satresnarkoba Polres Jakbar menyelidiki informasi itu, yang berujung pada penggerebekan di rumah terkait,” kata Chandra.

Karena perbuatannya, AJ harus menghadapi dua pasal sekaligus, yaitu pasal 111 dan pasal 114 UU Narkotika. “Menurut pasal 111 UU Narkotika, apabila seseorang kedapatan memiliki lebih dari lima pohon ganja, maka orang tersebut bisa dijatuhi hukuman berupa penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, pasal 114 juga menetapkan hukuman serupa, yaitu penjara seumur hidup atau penjara dengan masa minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkap Chandra.

Related Posts

Puan Klarifikasi Isu Jokowi Jadi Ketua Umum PDI-P

Puan Maharani, Ketua DPP PDI-P, baru-baru ini memberikan klarifikasi mengenai beredarnya isu yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi Ketua Umum PDI-P setelah masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri berakhir.…

Sopir Pikap Kabur Usai Menabrak Petugas Dishub Depok

Sebuah insiden mengejutkan terjadi di kawasan Depok, Jawa Barat, yang melibatkan seorang sopir pikap dan seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Pada hari Kamis, 10 Januari 2025, sebuah kejadian…

You Missed

Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Tengah 2025

Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Tengah 2025

5 Mobil Pindad Maung Siap Produksi Massal Februari 2025

5 Mobil Pindad Maung Siap Produksi Massal Februari 2025

Bahaya Salah Mengoperasikan Rem Mobil Matik di Turunan

Bahaya Salah Mengoperasikan Rem Mobil Matik di Turunan

Alasan Kenapa HP dan Laptop Perlu Update Sistem Operasi

Alasan Kenapa HP dan Laptop Perlu Update Sistem Operasi

Mengenal Mixed Reality dan Contoh Penerapannya

Mengenal Mixed Reality dan Contoh Penerapannya

Mengapa Bukalapak Berhenti Menjual Produk Fisik?

Mengapa Bukalapak Berhenti Menjual Produk Fisik?