Jessica Kumala Wongso dijadwalkan akan keluar dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu (18/8) besok.
Informasi ini telah dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. “Benar,” kata Otto saat dikonfirmasi oleh Ad2stream pada Sabtu (17/8).
Namun, belum diketahui secara pasti alasan utama Jessica dikeluarkan dari rutan, apakah karena cuti menjelang bebas (CMB) atau karena alasan lainnya yang belum dipublikasikan.
Otto belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini. Ad2stream juga telah mencoba menghubungi pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk meminta klarifikasi lebih lanjut, tetapi hingga kini belum ada respons yang diterima.
Jessica Kumala Wongso divonis bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena pembunuhan tersebut dilakukan dengan menggunakan racun sianida.
Kejadian tragis ini terjadi pada 6 Januari 2016 di Cafe Olivier, Grand Indonesia. Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di cafe tersebut.
Diduga, sianida telah dimasukkan ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna. Atas perbuatannya, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Hukuman ini tetap berlaku hingga tingkat kasasi dan memiliki kekuatan hukum tetap. Jessica bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada tahun 2017, namun pada akhirnya, Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Dengan putusan ini, Jessica tetap dihukum penjara selama 20 tahun.